4. RUU ini bertujuan untuk para wajib pajak lebih complay atau patuh dengan secara lebih mudah
adi RUU ini bukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa merasa terbebani terhadap kepatuhan. Ada beberapa hal yang mengurangi keringanan dari sanksi.
Baca juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021
“Jadi kalau wajib pajak yang selama ini melakukan pembetulan SPT, baik itu SPT tahunan maupun SPT masa dan kemudian mereka mengalami kurang bayar dan oleh karena itu mereka melakukan pembetulan, mereka selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar tadi. Di dalam RUU ini, kami menurunkan sanksinya per bulan menjadi prorata yaitu suku bunga acuan yang ada di pasar + 5%,” jelas Menkeu.
Dirinya menambahkan, prorata itu artinya tergantung berapa lama mereka berapa panjang, berapa lama kekurangan bayar. Kalau dia hanya 2 bulan ya berarti 2 bulan per 12 dikalikan suku bunga pasar + 5%.
Baca juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif
5. pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan
Relaksasi tersebut terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini barang yang dihasilkan tidak dikukuhkan sebagai objek pajak dan oleh karena itu mereka sekarang boleh mengkreditkan.
“Jadi berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, di dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan. Dikreditkan ini artinya artinya dia boleh diklaim untuk mengurangi pembayaran kewajiban pajaknya,” kata Menkeu.
6. RUU ini kita akan menempatkan seluruh fasilitas-fasilitas insentif perpajakan di dalam satu bagian
Pemerintah akan menyatukan insentif perpajakan, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus, dan PPH untuk surat berharga nasional di pasar internasional.
“Ini semuanya akan dimasukkan di dalam RUU ini, sehingga dia memiliki landasan hukum dan konsistensi dari landasan hukumnya di satu peraturan. Kita tidak mengambil dari peraturan-peraturan yang lain, seperti undang-undang investasi, dan yang lain-lain. Tapi kita masukkan dalam undang-undang perpajakan ini,” tegas Menkeu.