Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik di 2020, Ini Faktanya!

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Minggu 08 September 2019 04:11 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Masyarakat dihimbau untuk bersiap diri bahwa pemerintah sudah memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik pada 2020. Kenaikan tersebut pada kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.

Penyebab utama kenaikan iuran ini di perkirakan karena membaiknya tingkat penggunaan layanan (rate utilisasi) hingga banyaknya fasilitas kesehatan (faskes).

"Setiap tahun defisit ini semakin lebar, itu sangat terkait dengan akses yang semakin baik. Membuat rate utilisasi meningkat, dulu saat awal program kerja berjalan, data untuk masyarakat miskin rate utilisasi-nya sangat kecil, sekarang sudah mendekati rate rata-rata,” Ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Sabtu (7/9/2019).

Selain itu, kelalaian masyarakat dalam membayar iuran atau premi BPJS juga membuat defisit pada BPJS Kesehatan mencapai Rp32,8 triliun, melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.

Menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, jika iuran peserta tidak dinaikan defisit akan terus melonjak setiap tahunnya dan mencapai Rp77,9 triliun di 2024.

Baca Selengkapnya: Sederet Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya