Menindak tegas perusahaan pemegang IUP & perusahan pemilik smelter yang menggunakan jasa perusahaan Surveyir yang tidak terdaftar resmi sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Menindak tegas kepemilikan saham asing untuk Pertambangan yang melebihi batas 49% sesuai Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018,: ujarnya.
Untuk hal hal tersebut, APNI meminta kepada pemerintah untuk konsisten dalam pelaksanaan kegiatan ekspor bijih nikel sampai dengan tanggal 12 Januari 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
(Feby Novalius)