Penjelasan Lengkap Pengusaha soal Pelarangan Ekspor Nikel

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 08 September 2019 15:22 WIB
Smelter. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Menindak tegas perusahaan pemegang IUP & perusahan pemilik smelter yang menggunakan jasa perusahaan Surveyir yang tidak terdaftar resmi sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

“Menindak tegas kepemilikan saham asing untuk Pertambangan yang melebihi batas 49% sesuai Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018,: ujarnya.

Untuk hal hal tersebut, APNI meminta kepada pemerintah untuk konsisten dalam pelaksanaan kegiatan ekspor bijih nikel sampai dengan tanggal 12 Januari 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya