JAKARTA - Kasus PT Bank Bali Tbk booming 20 tahun yang lalu. Namun hingga kini masih belum menunjukkan titik terang.
Kini, pemilik Bank Bali Rudy Ramli menunjuk Yuhsril Ihza Mahendra Yusril lhza Mahendra dari Kantor Hukum dan Pengacara lhza dan lhza sebagai konsultan hukum dalam menangani kasus Bank Bali.
Hal ini ditempuh, guna menuntut keadilan dalam proses pengambilalihan PT Bank Bali Tbk yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata Tbk.
Baca juga: OJK Diminta Investigasi Penjualan Bank Permata
"Kami berharap dengan ditunjuknya Yusril sebagai konsultan hukum, proses menuntut keadilan akan semakin terang," ujar Rudy di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut dia, dirinya mengaku berani menggugat kasus Bank Bali, karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan kecurangan
"Kami sudah memiliki beberapa dokumen Rencana Jahat SCB mengambil alih Bank Bali, di antaranya, dengan nama proyek Fork," ungkap dia.
Baca juga: Gelar RUPST, Bank Permata Rombak Susunan Direksi
Dalam dokumen yang ditunjukkan itu, jelas sekali skenario SCB (Standar Charter Bank) agar bisa mendapatkan PT Bank Bali Tbk. Selain itu, ada dokumen lain berupa surat yang berlsi permintaan SCB kepada BPPN dan BI terkait pengambilalihan Bank Bali.
Pada kesempatan acara 20 Tahun Kasus Bank Bali yang diselenggarakan hari ini, Yusril pun ikut hadir dan menyatakan siap membantu Rudy Ramli menuntut haknya dengan menjadi pengacara Bank Bali.
Baca juga; Bank Permata Bukukan Laba Bersih Rp377 Miliar di Kuartal I-2019
"Saya siap dengan kemampuan dan profesionalitas saya, membantu Rudy menuntut haknya yang merasa dizalimi," ungkap dia.
Dia menjelaskan, Rudy akan menuntut hak nya agar Bank Bali bisa kembali menjadi miliknya. "Dan kami segara mendaftarkan gugatan nya," jelas dia.
Sebelumnya Rudy telah menyampaikan kejanggalan pengambilalihan saham PT Bank Bali Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan, KPK dan juga BPK. Di mana proses itu telah bukan saja mengebiri hak-hak Rudy Ramli, tapi juga merugikan negara. Namun belum ada respon satu pun. Diharapkan dengan keseriusan Rudy menggunakan Pengacara maka langkah memperoleh haknya ini akan dapat tercapai.
(Fakhri Rezy)