5 Fakta di Balik Penjualan Tanah di Ibu Kota Baru, Nomor 2 Tak untuk Pengembang

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 09 September 2019 06:13 WIB
Desain Ibu Kota Baru. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Share :

4. Rakyat yang akan Biayai Pembangunan

Jika penjualan yang dilakukan sesuai dengan skema yang direncanakan tersebut, nantinya rakyat yang akan membiayai pembangunan ibu kota. Oleh karena itu, beberapa syarat harus ditetapkan untuk tetap mendukung proses pembangunan. Berbeda dengan di negara-negara lain misalkan Putra Jaya, Malaysia, yang membangun ibu kota baru adalah BUMN atau di Myanmar, karena anggaran pembangunan ibu kota sepenuhnya dari Tiongkok.

5. Bukan Dijual, tapi.. 

Tanah di ibu kota baru bukan dijual status kepemilikan tanahnya melainkan sebagai pemanfaatan rumah itu kepada individu. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan bahwa yang dijual pemanfaatannya atau lahan konsensi, maka nantinya tanahnya tetap milik negara. Sementara ini, pemanfaatan tanah di ibu kota baru menggunakan bank tanah yang nanti akan punya hak pengelolaan lingkungan (HPL).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya