JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji tanah di ibu kota baru akan dijual kepada individu. Hal ini disinyalir sebagai alternatif agar dana anggaran dalam APBN sebesar 19% tidak digunakan.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Harga Tanah di Jakarta Tetap Selangit
Berikut fakta-fakta seputar rencana dijualnya tanah di ibu kota baru seperti dirangkum Okezone, Senin (9/9/2019):
1. Seluas 30.000 ha Tanah Akan Dijual
Tanah yang terdapat di ibu kota baru merupakan tanah milik negara dengan luas total 180.000 hektare (ha). Luasan itu pun tidak seluruhnya akan dipakai untuk kepentingan pembangunan. Sekitar 40.000 ha dari luas tanah akan dipakai untuk pembangunan ibu kota baru. Kemudian dari besaran itu sebanyak 10.000 ha akan dipakai untuk pembangunan kompleks ibu kota dalam jangka panjang, sedangkan sisanya 30.000 ha rencananya akan ditawarkan ke individu.
2. Tidak Dijual ke Pengembang
Pemerintah tidak menjual tanah tersebut ke pengembang, melainkan secara langsung kepada individu. Hal tersebut dilakukan karena ditakutkan nantinya harga tanah akan jadi mahal. "Misalnya saya jual Rp2 juta per meter, maka pemerintah akan mendapat Rp600 triliun. Apalagi kalau dijual Rp3 juta per meter. Kita sudah mendapat Rp900 triliun," ujar Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, REI: Kita Lebih Memilih Terlambat Masuk
3. Dalam 2 Tahun Harus Sudah Dibangun
Pemerintah tengah mengkaji harga pasti untuk individu dan sedang mempersiapkan sebuah badan otorita yang nantinya akan mengatur mekanisme penjualan tanah tersebut. Selain itu, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti misalnya dalam dua tahun maksimal tanah yang dibeli sudah dibangun. Jika tidak, maka sertifikat tanah akan diambil kembali.