JAKARTA - Pemerintah menambah posisi jabatan untuk tenaga kerja asing. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing pada 27 Agustus 2019. Seperti kategori konstruksi misalnya terdapat 181 jabatan yang bisa diisi.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan ada namanya negatif list. Di mana ada tenaga kerja yang memang sudah cukup di Indonesia, tidak cukup dari luar. Ada tenaga kerja yang masih memungkinkan dari luar. itu ada jenis jenis pekerjaannya.
Baca juga: Kekurangan, Jepang Minta RI Kirimkan Banyak Tenaga Kerja
"Sehingga listnya saja dilihat. Misalnya sipil. Sipil tidak perlu lagi tenaga asing dari luar karena di sini sudah ada, cukup. apalagi IT, datanya tadi banyak sekali. Berarti kan tidak perlu lagi tenaga kerja buat IT," ujar dia di Gedung Kementerian PUPR Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Namun, lanjut dia memang pada suatu sisi Indonesia membutuhkan tenaga asing, seperti ahli tentang MRT. Di mana tenaga kerja dalam negeri belum memiliki. Karena siapa yang bisa mentransfer pengetahuannya kalau tidak ada dari tenaga tenaga asing.
Baca juga: AS Akan Tambah 130.000 Lapangan Kerja di Agustus
"Dan untuk pekerja pembuatan jembatan dan terowongan. Kita kebanyakan tenaga kerja dalam negeri semua," ungkap dia.
Sebelumnya, dalam Kepmenaker ini, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis. Demikian dikutip setkab.