"Karena mungkin itu masih ada yang merupakan produk dari zaman Belanda, dari tahun 1980-an, atau bahkan tahun 1990-an. Di mana mungkin UU itu sudah tidak cocok lagi, tapi masih ada," jelasnya.
Menurut Luhut, dalam waktu sebulan ke depan rancangan Undang-Undang (RUU) akan segera dibahas oleh Sekertariat Kabinet dan juga Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Baca Juga: Jokowi Ingin Ada Perbaikan Ekosistem Investasi
Mengenai pokok-pokok apa saja yang menjadi fokus pemerintah dalam upaya pembenahan regulasi terkait aspek-aspek kemudahan berinvestasi itu, Luhut mengaku, hal itu sangat banyak. Jika rampung, diharapkan investasi asing bisa berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia.
“Banyak sekali. Pokoknya kita buat matriks, dan menemukan bahwa ternyata se-ASEAN itu, kita ini yang paling rumit untuk orang berinvestasi karena peraturan-peraturan dan perizinan," ucapnya.
(Rani Hardjanti)