Khusus untuk perizinan, Jonan menyarankan agar dilakukan konsensus nasional antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah agar tercipta sinergi dan tekad yang sama untuk mewujudkan perizinan yang lebih sederhana, sehingga tidak terjadi hambatan dalam berinvestasi.
"Untuk semua pemimpin daerah supaya mau menyederhanakan peraturan investasi, jangan sampai kita di Pemerintah Pusat pangkas peraturan, di daerah tidak berubah, itu susah," pungkas Jonan.
Selain penyederhanaan perizinan, Kementerian ESDM juga telah membuka akses pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara digital, agar investor lebih mudah mendapatkan akses informasi SDA di Indonesia, karena dalam 10 tahun terakhir perkembangan teknologi informasi sangat signifikan menjadi alat bantu pengelolaan SDA yang lebih transparan dan akuntable.
(Dani Jumadil Akhir)