JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan, kenaikan cukai rokok bakal memberikan pengaruh pada peningkatan inflasi. Meski, diperkirakan itu tidak akan besar sumbangannya.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Taruhannya Inflasi dan Marak Rokok Ilegal
Pemerintah memang memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
"Ada (pengaruhnya ke inflasi) tapi mudah-mudahan enggak besar," kata dia ditemi di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami
Pria yang akrab disapa Kecuk itu menjelaskan, pada dasarnya rokok memang memberikan andil inflasi dari kelompok administered price setiap bulannya. Kontribusinya pada inflasi nasional sebesar 0,01% dari rokok kretek filter dan rokok kretek.
"Setiap bulan kan ada kenaikan, tapi tipis ya kontribusinya," kata dia.