Sri Mulyani Terbitkan Diskon Pajak Vokasi 200%, Ini Rinciannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 10:48 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak 200% (Foto: Antara)
Share :

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan melampirkan:

a. Perjanjian Kerja Sama; dan

b. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku. “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manus1a yang berbasis kompetensi tertentu dimulai,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK ini.

Dijelaskan dalam PMK ini, dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Laporan PMK ini menegaskan,Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 9 September 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya