Mengenai tambahan pengurangan penghasilan bruto, menurut PMK ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud.
b. Untuk biaya selain biaya sebagaimana dimaksud, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan.
c. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak.
d. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar sebagaimana dimaksud tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan.
e. Untuk biaya yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
2. usaha, dan/atau
3. kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi; dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
f. Untuk biaya yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
2. usaha, dan/atau 3. kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi; dan/atau pengurus dari Wajib Pajak tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
“Tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan,” bunyi Pasal 5 huruf g PMK ini.
Sementara dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan, menurut PMK ini, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan.