Cek di Sini, Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 16:26 WIB
Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS (Foto: Bustle)
Share :

Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.

Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:

1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan;

2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya