JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua (Gappri) Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan dampak negatif untuk industri tembakau.
Di mana industri hasil tembakau saat ini masih mengalami tren negatif, turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir. Bahkan data Nielsen posisi semester I-2019 turun kurang lebih 8,6%
"Jadi, dengan naiknya Cukai dan HJE diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020," kata dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/9/2019)
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?