Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 19:11 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua (Gappri) Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan dampak negatif untuk industri tembakau.

Di mana industri hasil tembakau saat ini masih mengalami tren negatif, turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir. Bahkan data Nielsen posisi semester I-2019 turun kurang lebih 8,6%

"Jadi, dengan naiknya Cukai dan HJE diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020," kata dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/9/2019)

Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?

Selain itu, dia memastikan kebijakan tersebut juga bakal mengakibatkan terganggunya ekosistem pasar rokok. Serta terganggunya penyerapan tembakau cengkeh yang diperkirakan bisa turun 30%.

"Hal itu tentu akan merugikan petani cengkeh dan tembakau," katanya.

Kemudian, lanjut dia, bisnis rokok akan slow down. Serta perusahaan akan lakukan rasionalisasi. Menurutnya, dengan kenaikan itu akan mengakibatkan semakin maraknya rokok ilegal.

"Walaupun kita tahu pemerintah udah berusaha tekan rokok ilegal tapi dengan kondisi tahun depan kita bisa prediksi rokok ilegal akan makin marak," ungkap dia.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya