Danang menambahkan, pemerintah harus lebih konsisten dalam melangkah karena setiap keputusan yang diambil akan menentukan efektivitas penerimaan negara, masa depan dan keberlangsungan industri, serta pengendalian konsumsi rokok.
Di antara kebijakan yang dapat ditempuh untuk mencapai tiga tujuan tersebut di luar menaikkan tarif cukai adalah penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Jika ini dilakukan secara konsisten maka akan menciptakan tiga keuntungan. Pertama, penerimaan negara akan optimal karena tak ada perusahaan besar, terutama asing yang membayar cukai murah. Kedua, tercipta persaingan usaha yang sehat di mana perusahaan besar akan bersaing dengan sesama perusahaan besar, dan sebaliknya. Ketiga, konsumsi rokok akan terkendali karena harganya di pasar akan naik, namun dengan tingkat inflasi lebih terkendali dan terprediksi.
Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, untuk mencegah penghindaran pajak dari pabrikan rokok asing, maka perlu dibuat aturan yang ketat.
"Tax avoidance itu menghilangkan hak masyarakat lain untuk mendapatkan pelayanan publik yang dibiayai dari pajak. Tetapi, semua kebijakan jangan dirumuskan tiba-tiba sehingga sering menimbulkan guncangan di industri," paparnya.
(Dani Jumadil Akhir)