Langkah terakhir adalah pencatatan saham di BEI. Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut akan dicatatkan di BEI dan saham perusahaan akan berada di penitipan saham kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Investor yang tidak kebagian saham Perusahaan Tercatat di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder melalui mekanisme pembelian saham di BEI.
Bagi Perusahaan Tercatat, ada banyak manfaat dari aktivitas go public, yakni pendanaan tanpa batas, meningkatkan kinerja, meningkatkan citra perusahaan, profesionalisme dan loyalitas karyawan, likuiditas saham untuk pemilik perusahaan, karyawan dan investor, meningkatkan GCG, menghindari kemungkinan perpecahan pemilik, mendapatkan insentif pajak, mendapatkan mitra usaha strategis, menciptakan kemandirian perusahaan, dan meningkatkan nilai perusahaan.
Perusahaan Tercatat dapat memperoleh pemotongan tarif PPh Badan (corporate income tax) sebesar 5%, dari 25% menjadi hanya 20%. Dengan syarat, selama 183 hari perusahaan harus mempertahankan porsi kepemilikan saham publik sebesar 40%. porsi publik tersebut minimal dimiliki oleh 300 pihak dengan porsi kepemilikian tiap pihak maksimal 5%.
Pajak penjualan saham Perusahaan Tercatat melalui BEI juga lebih rendah dibanding perusahaan tertutup (non Tbk). Penjualan saham perusahaan tertutup oleh perorangan tarifnya antara 5-30% dari keuntungan penjualan, sementara penjualan saham perusahaan non Tbk oleh perusahaan dikenakan pajak 30% dari keuntungan penjualan.
Bandingkan dengan pajak penjualan saham Perusahaan Tercatat di BEI yang hanya sebesar 0,1% (dari nilai bruto transaksi) untuk saham bukan milik pendiri, dan 0,1% dari (nilai bruto transaksi) + 0,5% (dari nilai saham) untuk penjualan saham Perusahaan Tercatat milik pendiri. (TIM BEI)
(Dani Jumadil Akhir)