Ini Loh Proses Go Public

, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 10:01 WIB
Proses Go Public (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat citra perusahaan. Karena, tidak sembarangan perusahaan bisa masuk lantai bursa. Perusahaan harus memenuhi persyaratan good corporate governance (GCG) dan mengikuti tahapan go public.

Apa itu go public? Initial Public Offering (IPO) atau disebut dengan istilah Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan.

 Baca Juga: Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat

Perusahaan akan memperoleh dana hasil IPO atau penawaran saham perdana dari publik atau masyarakat. Perusahaan yang sudah melakukan IPO dan mencatatkan saham di BEI disebut Perusahaan Tercatat.

Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan akan menunjuk penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Kenuangan (OJK) untuk membantu proses go public.

 Baca Juga: Kemudahan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah untuk Melantai di Bursa

Penjamin Emisi (Underwriter) membantu perusahaan dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain membantu menawarkan saham perusahaan ke sejumlah investor, membantu perusahaan dalam menyiapkan berbagai dokumen, membantu melakukan penyusunan prospektus, serta menunjuk sejumlah perusahaan efek sebagai agen penjual saham perdana perusahaan. Underwriter juga memberikan penjaminan pembelian atas penerbitan saham perusahaan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya