Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar, Berikut Fakta-faktanya

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 08:34 WIB
Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar (Foto: Okezone.com)
Share :

5. Ada 6 Syarat yang Harus Dipatuhi PKL

Ada beberapa syarat yang mengatur soal kegiatan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, di antaranya:

-Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

-Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

-Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

-Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

-Dapat menggunakan lahan privat.

-Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya