Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar, Berikut Fakta-faktanya

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 08:34 WIB
Polemik Izin dan Lapak PKL di Trotoar (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi peluang kepada para pedagang kaki lima (PKL) kalau mereka akan mendapatkan ruang di trotoar-trotoar yang saat ini sedang direvitalisasi.

Meski demikian, ruas trotoar tersebut akan diperhitungkan terlebih dahulu, mana yang bisa dipakai untuk pejalan kaki dan mana yang akan dipakai untuk berjualan oleh PKL.

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa. Ada aturannya itu," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

 Baca Juga: Anies Izinkan PKL di Trotoar, Menteri PUPR: Ada Syaratnya

Namun, tidak semudah itu. Anies harus menghadapi banyak tantangan dalam merealisasikan rencananya ini, mulai dari penolakan oleh Koalisi Pejalan Kaki hingga penegasan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk itu, berikut beberapa fakta menarik soal polemik perizinan kegiatan PKL di trotoar yang diusulkan oleh Anies ini seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

1. Dasar Hukum PKL Berjualan di Trotoar

Mengenai rencana tersebut, Anies mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotoar. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," papar Anies.

 Baca Juga: PKL Ingin Jualan di Trotoar? Patuhi 6 Syarat dari Kementerian PUPR Ini!

Tak hanya itu, Anies juga mengatakan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga diatur dalam wadah hukum yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya," tegas Anies.

2. Samakan Jakarta dengan New York

Anies mengatakan bahwa pemberian ruang kepada para PKL untuk menduduki area pejalan kaki tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di luar negeri, seperti misalnya kota New York, Amerika Serikat.

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya