JAKARTA - Penerimaan pajak sampai dengan akhir Agustus 2019 mencapai Rp801,16 triliun. Realisasi ini hanya tumbuh 0,21% dari periode yang sama tahun lalu.
Realisasi tersebut dibandingkan Agustus 2018, penerimaan pajak mampu mengumpulkan pajak sebesar Rp799,46 triliun, tumbuh 16,52% disbanding Agustus 2017.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, lambatnya pertumbuhan penerimaan pajak didorong semakin nyatanya perlambatan ekonomi global. Di mana negara-negara maju mulai mengalami perlambatan ekonomi yang berdampak pada ekonomi nasional.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Rp801,1 Triliun hingga Agustus
Perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin rendah membayarkan pajak karena memang bisnisnya terdampak iklim bisnis global karena eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China, rendahnya harga komoditas, hingga persoalan geopolitik dan keamanan di banyak wilayah.
"Kondisi ekonomi mengalami penurunan, sehingga perusahaan-perusahaan, membayar pajak lebih rendah dibandingkan dua tahun berturut-turut. Ini harus kita waspadai karena perlemahan ini menggambarkan mereka hadapi situasi kondisi yang kurang baik," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa, (24/9/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, seluruh jenis pajak utama mengalami tekanan hingga Agustus 2019. Pajak Penghasilan atau PPh 21 tercatat sebesar Rp102,13 triliun, hanya tumbuh 10,6%, jauh di bawah pertumbuhan akhir Agustus 2018 yang sebesar 16,46%.
Baca Juga: 'Sophia' Punya Kewarganegaraan, Sri Mulyani: Pajak untuk Robot Hal yang Nyata
Begitu juga untuk PPh 22 Impor yang sebesar Rp36,60 triliun, hanya mampu tumbuh 0,6% dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 25,5%. PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp8,91 triliun atau tumbuh 15,4%, padahal tahun lalu mampu tumbuh 21,1%.
Selain itu, PPh Badan hanya terkumpul Rp155,62 triliun atau tumbuh 0,6%, sedangkan di akhir Agustus 2018 mampu tumbuh 23,3%. Serta PPh final sebesar Rp76,05 triliun atau hanya mampu tumbuh 6,1% dari yang sebelumnya mampu tumbuh 11%.