Terjerat Utang Fintech? Peminjam Uang Online Harus Beretika!

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 05:16 WIB
Fintech. (Ilustrasi: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan tips kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memutuskan untuk melakukan pinjaman dan terhindar dari penagih utang atau debt collector pada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

"Mendingan kalau enggak punya pekerjaan cari pekerjaan yang betul. Nanti jangan sampai enggak kuat membayar. Karena pasti ditagih kalau ditagih pasti menjadi enggak enak dan menjadi tercatat dalam list yang tidak membayar," ujarnya.

Wimboh juga menjelaskan bahwa sebenarnya nasabah juga harus memenuhi etika. Jadi, jika memutuskan untuk meminjam harus terukur dan jangan sampai meminjam sebanyak 20 kali dari berbagai fintech.

Sebagai informasi, Saat ini OJK juga sedang mengumpulkan data pengguna, agar perusahaan Fintech legal bisa mendeteksi peminjam-peminjam yang tidak memiliki track record baik sebelumnya.

Baca Selengkapnya: Tips Hindari Jeratan Utang Fintech ala Bos OJK

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya