RUU Pertanahan Ditunda hingga Polemik Bank Tanah

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 16:28 WIB
RUU Pertanahan Ditunda hingga Polemik Bank Tanah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Hal itu seiring masih banyak masyarakat yang tidak memahami secara penuh akan produk hukum tersebut.

"RUU ditunda karena banyak masyarakat yang belum terinformasi secara baik. Ke depannya, pemerintah bersama DPR akan memberikan pemahaman lebih dulu kepada masyarakat," ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

 Baca Juga: Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda

Menurut dia, salah satu isu yang memunculkan kesalahpahaman di masyarakat, yakni tentang pengadaan bank tanah. Di mana pada RUU tersebut, bank tanah nantinya akan sepenuhnya dikelola negara. Bukan seperti saat ini ketika banyak pihak swasta menabung tanah untuk kepentingan mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya