"Bank tanah itu tujuannya untuk mempercepat reforma agraria. Pemanfaatan tanah akan ditujukan untuk kepentingan sosial dan umum sehingga pemerataan bisa lebih mudah dicapai," ungkap dia.
Baca Juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
Kemudian, lanjut dia, banyak masyarakat yang berpikiran bahwa bank tanah akan dikuasai swasta.
"Itu yang mereka khawatirkan. Jadi ini hanya salah paham saja," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)