JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan aturan mengenai pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengacu pada aturan yang lama. Sebab saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih belum dibahas lagi oleh pemerintah.
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Simak Fakta-Fakta Menariknya
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU pertanahan, sehingga, aturan lama yang masih dipakai dalam hal yang berkaitan dengan pertanahan termasuk pemberian izin HGB.
"RUU Pertanahan belum dibahas lagi. Nanti kalau sudah ada pembahasan ya. HGB seperti yang sekarang saja," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan
Saat ini menurut Suyus, perpanjangan HGB bisa dilakukan beberapa kali. Mengenai masa berlaku HGB, hingga 25 hingga 30 tahun.
"Boleh diperpanjang. Setelah habis jangka waktunya. Misalnya berlaku 30 tahun yang diperpanjang lagi bisa 25 tahun, Jadi iya (boleh diperpanjang berapa kalipun)" katanya.