JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo kepada DPR untuk melakukan pembahasan kembali.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penundaan RUU Pertanahan akibat adanya kesalahpahaman. Seperti kurangnya komunikasi intensif diyakini menjadi penyebab kesalahpahaman ini.
Baca juga: Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda
"Ada salah paham. Sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," ujar dia di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, keberadaan RUU ini menjadi penting keberadaannya untuk mendorong pertumbuhan berbagai sektor yang berkaitan dengan agraria. Sebab, undang-undang yang mengatur mengenai agraria ini dinilai sudah tidak relevan lagi keberadaannya.