Sebelumnya juga kembali beredar video lama pengacara kondang Hotman Paris soal RUU Pertanahan. Sebab dalam RUU tersebut ada pasal yang menyebutkan perpanjangan izin HGB hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Dalam video tersebut Hotman menyebut pasal ini bisa merugikan masyarakat. Karena tanah milik masyarakat bisa diambil alih jika masa perpanjang sudah habis.
"Sudah beredar RUU Pertanahan di mana salah satu pasal disebutkan HGB kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan bisa sekali lagi. Artinya tanah kamu bisa diambil oleh negara. Padahal di UU Agraria yang lama. Sampai kapapun HGB kamu bisa dipakai asal diperpanjang pada waktunya," kata Hotman di Video tersebut.
Hotman juga mengajak seluruh perusahaan properti untuk ikut bersuara menolak RUU Pertanahan. Sebab urusan HGB ini erat kaitannya dengan properti yang dijual kepada masyarakat.
"Semua perusahaan properti ayo berjuang dong kan HGB dari peusahaan properti dijual kepada rakyat ikut bersuara dong perusahaan properti dan developer kau kan sudah menikmati untung yang sangat banyak kita menentang RUU Pertanahan yang membatas berlakunya HGB rakyat akan dirugikan," kata Hotman.
(Dani Jumadil Akhir)