Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Pertanahan Bisa Membenarkan Tudingan Internasional

RUU Pertanahan Bisa Membenarkan Tudingan Internasional
Lahan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memang sangat ditunggu. Sebab, selama ini penyelesaian persoalan pertanahan hanya melalui satu instrumen, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

Karena itu, kehadiran RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU PA yang sudah ada. Jadi, kekurangan dalam UU PA dapat disempurnakan dalam RUU Pertanahan.

 Baca juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata isi RUU Pertanahan tidak lagi seperti yang diharapkan. Bahkan, cenderung menciptakan persoalan baru.

Kehadiran RUU Pertanahan tidak lagi bermaksud menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah baru yang berujung pada plegitimasian dan pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan.

 Baca juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda

“Sekaligus membenarkan tudingan internasional bahwa kita memang melakukan deforestasi yang selama ini kita bantah dengan berbagai cara, termasuk me lalui diplomasi internasional oleh pihak terkait,” ungkap pakar kehutanan IPB Bambang Hero di Jakarta kemarin.

Bambang mencontohkan dalam Pasal 35 ayat 5 RUU Pertanahan yang memaksa pemegang hak untuk menyediakan tanah untuk pekebun dan petani atau penambak di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU yang luasnya paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement