Bahkan, bila tidak ditemukan seperti pada ayat 6, maka dapat diberikan dalam bentuk lain oleh menteri, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Jalil. Dua ayat tersebut, menurut Bambang, menunjukkan pelegalan untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan di seputar areal itu, meskipun bukan termasuk hutan produksi konversi seperti disyaratkan oleh UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Pemegang HGU diberi waktu dua tahun sejak diundangkan nya UU ini untuk menyiapkan 20% lahan seperti yang tercantum dalam Pasal 150 RUU ini.
“Yang menjadi persoalan adalah banyak kebun sawit seperti di Riau, Kalteng, yang berada dalam kawasan hutan yang belum dialih fungsikan menjadi APL yang terus beroperasi hingga hari ini de ngan luasan ratusan ribu hingga jutaan hektare,” ujarnya.(koran Sindo)
(Fakhri Rezy)