Ibu Kota Baru Akan Hilangkan Fungsi Hutan Kalimantan sebagai Paru-Paru Dunia?

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 17:24 WIB
Pembangunan Ibu Kota Baru Tidak Akan Rusak Hutan. (Foto: Okezone.com/Ist)
Share :

"Untuk IKN (Ibu Kota Negara) menurut Kementerian LHK itu tanah konsesi bisa diambil kembali tidak harus ada pembayaran. Sebab ini tanah dikuasai langsung oleh negara. Jadi jangan ada kesan IKN ini untungkan perusahaan tertentu, tidak," tutur dia.

Dia menambahkan konsesi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada perusahaan itu akan dikurangi sesuai dengan kebutuhan pembangunan ibu kota.

"Persiapan lain ya kita masih terus. Tugas kantor ini adalah mengidentifikasi tanah, kemudian nanti perjalanan tata ruang," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya