Omnibus Law Disiapkan demi Permudah Izin Usaha

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 11:23 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.

 Baca Juga: Investor Tak Lirik Indonesia, Menko Luhut: Regulasi di Indonesia Belum Friendly

“Itulah Omnibus Law,” ujarnya. Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa saja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya