JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 telah diresmikan menjadi Undang-Undang (UU). Penyetujuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna. Terjadi beberapa perubahan dalam APBN 2020 dari usulan awal dalam Nota Keuangan.
Uniknya, RUU APBN 2020 ini disahkan di tengah-tengah demo mahasiswa dilakukan pada 24 September 2019. Kebetulan, di hari yang sama DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU RAPBN 2020.
Pembahasan APBN 2020 tersebut masuk dalam agenda ketiga dari Rapat Paripurna yang mulai dibahas sejak pukul 14.30 WIB. Di jam yang sama, mahasiswa sebenarnya sudah ramai menunggu di luar Gedung DPR RI, Senayan untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tersebut, meski bangku di ruang rapat nampak kosong, namun tercatat daftar kehadiran ditandatangani oleh 288 anggota DPR RI.
Seharusnya, ada 560 anggota dari 10 fraksi yang menghadiri rapat pengesahan tersebut. Itu artinya, sebanyak 272 anggota DPR RI mangkir dari rapat.
Perubahan yang ada dalam APBN 2020 yakni pada asumsi makro harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi USD63 per barel, dari sebelumnya USD65 per barel. Kemudian lifting minyak bumi menjadi 755 ribu barel per hari dari semula 734 ribu barel per hari. Namun untuk asumsi makro lainnya tidak mengalami perubahan.
Sementara tahun depan pendapatan ditargetkan sebesar Rp2.233,2 triliun, mengalami kenaikan dari usulan awal sebesar Rp2.221,5. Lalu, belanja negara menjadi Rp2.540,4 triliun dari usulan awal Rp2.528,8 triliun.
Kesamaan kenaikan antara pendapatan dan belanja negara tersebut, maka tidak terjadi perubahan dalam target defisit anggaran. Tak hanya itu, defisit ditargetkan sebesar Rp307,2 triliun atau setara 1,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Selengkapnya: 6 Fakta Pengesahan UU APBN 2020 di Tengah Panasnya Situasi Demo
(Feby Novalius)