JAKARTA - Ketua Tim Komunikasi Ibu kota Negara (IKN)/Sekretaris Menteri PPN/Bappenas Himawan Hariyoga Djojokusumo mengatakan, ada tujuh kriteria penentuan lokasi ibu kota negara, yaitu: lokasi strategis, tersedia lahan luas, bebas bencana, tersedia sumber daya air, dekat dengan kota excisting yang sudah berkembang, potensi konflik sosial rendah; dan memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Baru, Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Segera Dicabut
Berdasarkan kriteria tersebut, lalu tersaring tiga lokasi di luar Jawa yang aman dan bebas terhadap risiko bencana gempa bumi, gunung berapi dan tsunami.
“Kalimantan relatif rendah risikonya. Kalau Sumatra masih bagian barat, tidak di tengah Indonesia,” ungkap Himawan seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (1/10/2019).
Baca Juga: Tidak Ujug-ujug, Begini Proses Jokowi Putuskan Ibu Kota Pindah
Himawan menambahkan, ibu kota juga harus memiliki akses dengan perairan laut. Sekretaris Menteri PPN/Bappenas itu menilai, keputusan yang diambil Presiden untuk memindahkan lokasi ibu kota negara di wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Paser Penajam Utara, Provinsi Kalimantan Timur sudah berdasar pada kajian teknokratis.