JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melelang 169 unit mobil merek Subaru dengan berbagai tipe. Mobil tersebut merupakan sitaan, karena produsen tidak membayar bea masuk atas mobil tersebut.
Namun, kenapa mobil tersebut tidak dijadikan mobil dinas oleh pemerintah?
Baca Juga: Ikut Lelang di Kemenkeu? Waspada Penipuan dengan Kenali 6 Ciri Penipuan Ini
Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, mobil subaru tidak dijadikan kendaraan dinas bagi pemerintah.
"Jadi, kendaraan ini dinilai butuh perawatan yang terbilang besar. Kalau tidak besar kami sudah menjadikan mobil tersebut jadi kendaraan dinas," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Menurut dia, persoalan perawatan yang tinggi dan sederhana menjadi alasan, pemerintah tidak menjadikan mobil sitaan itu. Untuk mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tak ada manfaatnya kita tetapkan kendaran dinas, tapi juga kepantasan. Kayaknya kurang di jalan pake mobil Subaru," ungkap dia.
Baca Juga: Berlian 88 Karat Dilelang Rp175,6 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.