JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan Kapal Ikan Asing (KIA) dengan cara ditenggelamkan. Berdasarkan data dari Humas KKP, ada 42 KIA yang disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: 18 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Pontianak
Kapal pencuri ikan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka dari itu harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan seperti sebelum-sebelumnya.
Di Kalimantan Barat, ada 21 KIA yang ditenggelamkan. Yang terbagi menjadi dua wilayah. 18 KIA ditenggelamkan di perairan Tanjung Datu, Kabupaten Mempawah hari Minggu 6 Oktober 2019 dan 3 KIA sudah ditenggelamkan di perairan Paloh, Kabupaten Sambas, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Menteri Susi Request ke Presiden Jokowi Satgas 115 Tak Dibubarkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal ini menjadi penenggelaman terakhir di masa jabatannya sebagai menteri di Kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Untuk saya, barangkali kabinet pemerintahan ini selesai, maka ini adalah penenggelaman kapal yang terakhir," ujarnya saat diwawancarai di atas Kapal Patroli Kasturi.