JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjanji memperbaiki layanan saat kenaikan iuran peserta dilakukan pada awal 2020. Bahkan, potensi defisit Rp77 triliun di 2024 tidak akan terjadi dengan adanya penyesuaian iuran peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berjanji ketika iuran naik, pembayaran klaim rumah sakit dibayarkan tepat waktu. Fahmi pun mengakui pembayaran klaim rumah sakit tersendat lantaran kejadian defisit.
Baca Juga: Diskon Iuran Pemicu Defisit BPJS Kesehatan Membengkak?
Asal tahu saja, pada 2018 BPKP menyebut BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp9,1 triliun. Sedangkan pada tahun ini, jika iuran tak dinaikan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp32 triliun.
"Kalau iuran naik, proses pembayaran akan tepat waktu," ujarnya dalam acara Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Diminta Buruh Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi: Kita Pertimbangkan
Menurut Fahmi, tepat waktunya pembayaran rumah sakit akan mempengaruhi kualitas layanan kepada para peserta BPJS Kesehatan. Sebab suasana kerja di rumah sakit menjadi lebih baik lantaran pembayaran gaji pekerja tak terganggu.