Korban Gempa Ambon Dapat Rp35 Juta Bangun Rumah Baru

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2019 19:35 WIB
Ilustrasi Rumah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Namun, bantuan yang diberikan melalui program BSPS bukan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

"Bahan bangunan dan tahapan pekerjaan BSPS ini harus dimanfaatkan dan dikerjakan dengan sebaik mungkin," katanya.

Program BSPS atau bedah rumah merupakan upaya pemerintah untuk untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan.

Terdapat tiga syarat untuk menjadikan rumah layak huni, pertama, keselamatan bangunan yakni peningkatan kualitas konstruksi bangunan. Kedua, kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan cahaya, sirkulasi udara dan ketersediaan MCK. Dan ketiga, kecukupan minimum luas bangunan mencakup pemenuhan standar ruang gerak minimum yakni sembilan meter persegi per orang.

Baca Juga: Penyaluran KPR Subsidi Capai Rp5,57 Triliun di September

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya