BKN Putus 35 Kasus Pelanggaran Disiplin PNS, Hasilnya?

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2019 15:58 WIB
BKN soal Kasus Pelanggaran PNS (Foto: BKN)
Share :

Jenis HD yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS meliputi HD ringan berupa teguran lisan atau tulisan. Sementara itu, HD sedang berupa penurunan pangkat, serta HD berat berupa pemberhentian.

Mengenai kasus disiplin PNS berupa tidak masuk kerja yang masih mendominasi hingga saat ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Angka 11 PP 53/2010 perihal mentaati ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi PNS.

35 kasus pelanggaran disiplin disertai rekomendasi sanksi yang dibahas dalam prasidang hari ini selanjutnya akan diputuskan pada sidang Bapek mendatang.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya