Jenis HD yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS meliputi HD ringan berupa teguran lisan atau tulisan. Sementara itu, HD sedang berupa penurunan pangkat, serta HD berat berupa pemberhentian.
Mengenai kasus disiplin PNS berupa tidak masuk kerja yang masih mendominasi hingga saat ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Angka 11 PP 53/2010 perihal mentaati ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi PNS.
35 kasus pelanggaran disiplin disertai rekomendasi sanksi yang dibahas dalam prasidang hari ini selanjutnya akan diputuskan pada sidang Bapek mendatang.
(Dani Jumadil Akhir)