JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dalam prasidang kali ini mengupas 35 kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antaranya adalah yang berstatus pegawai instansi pusat dan daerah.
Adapun rincian kasus yang dibahas meliputi 19 kasus tidak masuk kerja. Sementara 16 kasus lainnya berupa penyalahgunaan wewenang, penipuan, gratifikasi, sampai dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Tak Disiplin, PNS Sering Bolos Kerja
Prasidang ini berlangsung Senin, 14 Oktober di Kantor Pusat BKN Jakarta. Dipimpin oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek bersama Tim Sekretariat Bapek, prasidang ini juga dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Ditjen Per-UU Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional Korpri.
Terdapat sejumlah jenis penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) yang disarankan yang meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDHAPS) dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Demikian seperti dilansir dari situs resmi BKN, Jakarta, Selasa, (15/10/2019).
Baca Juga: Pelanggaran PNS Paling Banyak Bolos Kerja