JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dalam prasidang kali ini mengupas 35 kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antaranya adalah yang berstatus pegawai instansi pusat dan daerah.
Adapun rincian kasus yang dibahas meliputi 19 kasus tidak masuk kerja. Sementara 16 kasus lainnya berupa penyalahgunaan wewenang, penipuan, gratifikasi, sampai dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Tak Disiplin, PNS Sering Bolos Kerja
Prasidang ini berlangsung Senin, 14 Oktober di Kantor Pusat BKN Jakarta. Dipimpin oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek bersama Tim Sekretariat Bapek, prasidang ini juga dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Ditjen Per-UU Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional Korpri.
Terdapat sejumlah jenis penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) yang disarankan yang meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDHAPS) dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Demikian seperti dilansir dari situs resmi BKN, Jakarta, Selasa, (15/10/2019).
Baca Juga: Pelanggaran PNS Paling Banyak Bolos Kerja
Jenis HD yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS meliputi HD ringan berupa teguran lisan atau tulisan. Sementara itu, HD sedang berupa penurunan pangkat, serta HD berat berupa pemberhentian.
Mengenai kasus disiplin PNS berupa tidak masuk kerja yang masih mendominasi hingga saat ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Angka 11 PP 53/2010 perihal mentaati ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi PNS.
35 kasus pelanggaran disiplin disertai rekomendasi sanksi yang dibahas dalam prasidang hari ini selanjutnya akan diputuskan pada sidang Bapek mendatang.
(Dani Jumadil Akhir)