Selanjutnya tepat pada Februari 2016, pihaknya melakukan penyelesaian pada karyawan. Ada sekitar 1.532 karyawan memiliki hak atas gaji dan pesangon, di mana 1.441 merupakan pegawai tetap.
"Berat, beberapa kami hadapi tuntutan pengadilan, di beberapa kota di Indonesia. Tapi karena dukungan beberapa pihak, penyelesaian karyawan pun dapat kami selesaikan dan lebih dari 98% tercapai dan dari 1.441 karyawan tetap yang sangat punya hak, menyetujui semua mekanisme penyelesaian," katanya.
Kemudian langkah selanjutnya adalah merestrukturisasi utang. Pada 2018, pihaknya dituntut oleh PKPU memutuskan utang dari Merpati mencapai Rp10,9 triliun yang arus dibayarkan.
"Perjalanan itu juga 14 November 2018 kami capai homologasi, artinya merpati saat itu proposal yang diajukan dipercaya dan diberi kesempatan kreditor untu jalankan bisnis sesuai yang diajukan. Yang nantinya akan mampu selesaikan kewajiban terhadap kreditur," ujarnya.
(Feby Novalius)