JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau Indonesia Agency for International Development (Indonesia AID). Lembaga ini bertugas menyalurkan dana bantuan atau hibah bagi negara-negara berkembang.
Adapun aturan teknis Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019. Pemerintah bahkan sudah menyuntikkan dana sebesar Rp3 triliun untuk lembaga tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Anggaran Belanja Paling Tinggi untuk Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga pembiayaan internasional. Lantaran, Indonesia dinilai memiliki kemajuan perekonomian yang baik, tercermin dari masuknya Indonesia dalam G20, kelompok negara-negara dengan perekonomian besar di dunia.
Oleh sebab itu, menurutnya, Indonesia sudah seharusnya tidak lagi tergantung kepada pembiayaan luar negeri.
"Tentulah penting untuk saling membantu dengan negara-negara yang membutuhkan. Sudah cukup kita ini mempunyai prinsip meminta bantuan. Sudah waktunya juga diplomasi tangan di atas," kata dia dalam acara peluncuran di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Jusuf Kalla juga menilai, peluncuran lembaga tersebut juga sejalan dengan misi internasional yang ingin menciptakan perdamaian dunia. Maka dengan menyalurkan bantuan bagi negara lain, Indonesia turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian.