OJK Tidak Tolerir Operasional Fintech Ilegal

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 11:19 WIB
OJK Sikat Fintech Ilegal (Foto: Shutterstock)
Share :

Tongam pun menyampaikan tips kepada masyarakat agar melakukan pinjaman hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya.

"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Gunakan pinjaman untuk kegiatan produktif," katanya.

Tindakan represif yang dilakukan OJK selama inj adalah menghentikan kegiatan fintech lending ilegal dan mengumumkan daftarnya ke masyarakat. Melakukan pemblokiran aplikasi atau situs melalui Kemenkominfo.

 

Selain itu, menyampaikan laporan informasi kepada Polri. Meminta perbankan tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.

Tindakan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi ini telah berhasil menurunkan jumlah korban fintech lending ilegal. "Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal ini. OJK sangat concern memberantas fintech lending ilegal ini," kata Tongam.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya