Mengenai peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), menurut Airlangga, Indonesia tetap di peringkat ke-73. Dia menyebutkan, ada empat hal yang bagus terkait dengan perpajakan, kemudian juga ketersediaan listrik, kemudian yang berubah tentu yang terkait dengan pajak.
Ke depannya, lanjut Menko Perekonomian, tentunyakan kalau ini yang disurvei Surabaya dan Jakarta, dirinya sudah bicara dengan Mendagri, nanti pemerintah daerahnya juga dilibatkan. Supaya ada perbaikan perizinan terutama perizinan properti yang dianggap menjadi hal yang, menjadi persoalan.
“Inikan, ease of doing business kan terkait dengan start-up bisnis, tentang likuidasi bisnis, kemudian berapa lama memperoleh perizinan, kemudian perpajakan, ini nanti akan kita perhatikan,” terang Airlangga.
(Feby Novalius)