Dalam layanan elektronik nantinya akan mencakup pada empat hal. Pertama, layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el yang meliputi Pendaftaran Hak Tanggungan, roya, cessie, subrogasi.
Kedua adalah Layanan Elektronik Informasi Pertanahan untuk Zona Nilai Tanah (ZNT). Ketiga adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan. Dan yang terakhir ini adalah modernisasi layanan permohonan keputusan pemberian hak atas tanah.
Programnya sudah ada di roadmap kita ingin laksanakan seluruh tanah bisa terdaftar semua. Kemudian mendigitalisai mudah-mudahan 2025 semua layanan BPN sudah pakai digitl,” jelasnya.
(Feby Novalius)