JAKARTA - Penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) kembali dibuka. Namun, pencabutan suspensi saham BCIC hanya di pasar negosiasi.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/10/2019), perihal pembukaan suspensi saham BCIC tersebut dalam rangka transaksi pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No.I-A.
Baca juga: Wah, Laba Bersih J Trust Bank Capai Rp62,9 Miliar di Semester I
Di mana, bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan hanya di pasar negosiasi pada sesi I perdagangan efek hari ini pukul 10.00 WIB.