JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat realisasi pemangkasan eselon menjadi dua eselon saja. Bahkan, rencana pemangkasan ini ditargetkan bisa terealisasi pada tahun depan.
Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini WIdyantini mengatakan, saat ini pihaknya masih mendengarkan dari beberapa instansi untuk menjalankan kebijakan ini. Di sisi lain, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pemetaan mana saja eselon III dan IV yang bisa dihapuskan.
"Kami petakan fungsi organisasinya yang relevansi terhadap jabatan fungsional. Lalu kami sedang memikirkan bagaimana mengalihkan jabatan eselon III dan IV mana yang mau kita alihkan," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi
Menurut Rini, pemangkasan eselon ini perlu diskusi dengan berbagai pihak dan harus dilakukan dengan hati-hati. Karena menurutnya, masih ada beberapa eselon III dan IV yang mungkin tidak bisa dihapuskan.
Salah satunya adalah pejabat-pejabat yang memiliki kewajiban untuk dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau barang. Misalnya Kepala Satuan Kerja atau Kepala Kantor Wilayah.
"Jabatan yang bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran misalnya kepala-kepala Kanwil, Satker, itu masih bisa dilanjutkan," katanya.
Dari hasil kajian dan diskusi, ada beberapa opsi yang mungkin bisa dijalankan. Misalnya, jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi, seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.
Sedangkan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan. Selain itu jabatan-jabatan yang melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan eselonnya.
Namun lagi-lagi Rini mengaku jika wacana tersebut masih sebatas usulan. Wacana ini masih berubah tergantung dari hasil kajian dan diskusi dengan Kementerian Lembaga.
"Jabatan yang tidak urus otorisasi ini juga masih bisa diteruskan seperti biasa," ucap Rini.
(Dani Jumadil Akhir)