JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, putusan untuk menaikkan iuran berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana hasilnya menunjukkan perlunya perbaikan di manajemen, data, juga manfaat yang diberikan dari fasilitas kesehatan.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Banjir Komentar Netizen hingga Trending Topic
"Audit itu juga kan sudah disampaikan kepada DPR dan publik. Nah audit itu yang jadi basis dari perhitungan-perhitungan yang dilakukan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Oleh sebab itu, temuan-temuan oleh BPKP tersebut direspons dengan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efisiensi dari BPJS Kesehatan. Sayangnya, perbaikan tersebut tidak cukup, perlu dibarengi dengan kebijakan kenaikan iuran.
"Tapi itu saja kan dianggap belum cukup, perlu ada penyesuaian tarif," katanya.
Kenaikan iuran tersebut akan memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan, lantaran anggaran dari pemerintah akan meningkat untuk pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan subsidi bagi Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah.
Di sisi lain, akan adanya tambahan anggaran dari kenaikan iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri maupun PPU badan usaha.