JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, putusan untuk menaikkan iuran berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana hasilnya menunjukkan perlunya perbaikan di manajemen, data, juga manfaat yang diberikan dari fasilitas kesehatan.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Banjir Komentar Netizen hingga Trending Topic
"Audit itu juga kan sudah disampaikan kepada DPR dan publik. Nah audit itu yang jadi basis dari perhitungan-perhitungan yang dilakukan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Oleh sebab itu, temuan-temuan oleh BPKP tersebut direspons dengan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efisiensi dari BPJS Kesehatan. Sayangnya, perbaikan tersebut tidak cukup, perlu dibarengi dengan kebijakan kenaikan iuran.
"Tapi itu saja kan dianggap belum cukup, perlu ada penyesuaian tarif," katanya.
Kenaikan iuran tersebut akan memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan, lantaran anggaran dari pemerintah akan meningkat untuk pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan subsidi bagi Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah.
Di sisi lain, akan adanya tambahan anggaran dari kenaikan iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri maupun PPU badan usaha.
"Kalau disesuaikan maka akan menambah anggaran yang diterima BPJS Kesehatan. Sehingga bukan saja dari APBN, tapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. Jadi yang mampu membayari yang kurang mampu, ini asuransi sosial yang harus kita jalankan," ujar dia.
Sekedar diketahui, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Kemudian, iuran peserta kelas II mengalami kenaikan dari semula Rp51.000 menjadi Rp110.000. Lalu peserta kelas I naik dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Menurutnya, besaran kenaikan iuran telah dilakukan dengan perhitungan antara premi yang dibayarkan dan manfaat yang diterima peserta. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Jadi ada perhitungannya, dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi. Itu ada perhitungannya," kata dia.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2020. Meski demikian, pemerintah akan membayarkan selisih kenaikan iuran bagi peserta PBI mulai 1 Agustus 2019. Selain itu, selisih kenaikan iuran untuk (PPU) pemerintah akan dibayarkan mulai berlaku 1 1 Oktober 2019. Terdiri dari 4% yang dibayarkan oleh pemerintah dan 1% berasal dari pekerja.
Dalam beleid itu juga diatur pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2019. Beleid itu juga mengatur, besaran iuran sebesar 5% dari gaji per bulan bagi PPU badan usaha, terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Sebelumnya pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.
Diatur pula batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta meningkat menjadi Rp12 juta yang sebelumnya sebesar Rp8 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)