UMP Yogyakarta Disepakati Rp1,7 Juta, Naik 8,51%

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 10:08 WIB
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum Provinsi. (Foto: Okezone.com)
Share :

YOGYAKARTA – Besarnya upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2020 disepakati sebesar Rp1.704.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,51% dibanding UMP DIY di 2019 sebesar Rp1.570.000.

“Rapat tadi telah menyepakati besaran UMP naik 8,51%,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa, usai rapat koordinasi penentuan UMP di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: Pekerja RI Akan Semakin Kompetitif dengan Kenaikan UMP 8,15%?

Hasil rapat terkait penentuan besaran UMP dan UMK ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur. Sesuai agendanya, penetapan UMP dan UMK ini akan dilakukan Gubernur pada 2 November mendatang.

Metode perhitungan kenaikan upah ini, masih mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan surat edaran Kementerian tenaga kerja nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 per tanggal 15 Oktober 2019. Dalam surat tersebut menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51% atau naik nol,48% dibanding tahun 2019 ini.

Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Ini Hitung-hitungannya

Penetapan UMP dan UMK juga mendasarkan atas tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 ini. Hal tersebut juga berlaku di semua provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

“Penetapan UMP ini juga mengacu apa yang ada di tingkat nasional,” jelasnya..

Dalam pertemuan ini, UMK Gunungkidul masih yang terendah,sebesar Rp 1,705 juta dari sebelumnya Rp1.571.000. Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000, naik dari Rp1.846.000, Sleman Rp1,846.000, naik dari sebelumnya Rp1.701.000. Sedangkan Bantul sebesar Rp1.790.000 naik dari Rp1.649.000 dan Kulonprogo Rp1.613.000 menjadi Rp1.750.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya